3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat

CNN Indonesia
Minggu, 13 Nov 2022 10:58 WIB
Cek plat nomor penting dilakukan untuk mengetahui legalitas mobil atau motor. Berikut cara cek plat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat.
Ilustrasi. Cara cek plat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. (Syailedra Hafiz/detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengguna perlu tahu jika cek pelat nomor kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa harus repot ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat sesuai domisili.

Cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat mudah dilakukan. Pengguna bisa memilih ingin memeriksa melalui aplikasi, website, sampai SMS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, cek pelat nomor online penting dilakukan untuk mengetahui legalitas mobil atau motor. Jika kendaraan tersebut legal, maka nomor pelatnya akan terdaftar di Samsat sesuai kepemilikan.

Sebaliknya, jika nomor pelat terdaftar bukan sesuai kepemilikannya, maka bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal. Misalnya, merupakan kendaraan bekas pencurian.

Nah, dengan cek pemilik pelat nomor online ini, maka pengguna bisa lebih berhati-hati. Selain itu, cek nomor pelat ini juga semakin mudah dengan online.

Berikut cara cek pelat nomor kendaraan secara online, yakni melalui aplikasi, website, dan SMS.

1. Cara Cek pelat Nomor Kendaraan via Aplikasi

Saat ini, sejumlah kantor Samsat daerah telah mengembangkan aplikasi untuk cek pelat nomor kendaraan. Aplikasi cek pelat nomor ini tersedia di App Store maupun Google Play Store.

Namun perlu diketahui, masing-masing kantor Samsat daerah memiliki aplikasi yang berbeda-beda. Pengguna tinggal mengunduh aplikasi tersebut sesuai wilayah domisili kendaraan.

Berikut ini sebagai contoh merupakan cara cek pelat nomor online Jakarta melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Pengguna bisa cek pelat nomor Jakarta tanpa NIK.

Namun, informasi yang diberikan tidak selengkap jika mencari disertai NIK. Berikut cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat dengan aplikasi tersebut.

  1. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di App Store atau Google Play Store
  2. Buka aplikasi
  3. Masukkan email pengguna
  4. Masukkan pelat nomor kendaraan yang akan dicek legalitasnya
  5. Masukkan NIK
  6. Klik 'Cari'
  7. Sistem Samsat DKI Jakarta akan menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan, mulai dari pelat nomor, warna pelat, CC kendaraan, merek, model, tipe, tahun pembuatan, warna, jenis BBM yang digunakan, masa pajak, masa STNK, nilai jual kendaraan, sampai status dan besaran pajak kendaraan.

Selain melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, berikut daftar aplikasi cek pelat nomor kendaraan untuk wilayah lain di Indonesia.

  • Jawa Barat: Sambara
  • Jawa Tengah: Sakpole e-Samsat Jateng
  • Jawa Timur: e-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
  • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
  • Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
  • Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri
  • Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
  • Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
  • Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel


2. Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan via Website

Selain melalui aplikasi, pengguna juga bisa memeriksa legalitas kendaraan melalui situs resmi atau website dari masing-masing kantor Samsat sesuai wilayah domisili.

Namun, hal ini masih terbatas karena belum semua daerah memiliki layanan cek pelat nomor kendaraan melalui website. Berikut ini cara cek pelat nomor kendaraan untuk wilayah Jakarta.

  1. Buka website samsat-pkb2.jakarta.go.id
  2. Masukkan pelat nomor kendaraan sesuai kategori, baik angka maupun huruf
  3. Masukkan NIK
  4. Ceklis 'Saya bukan robot'
  5. Klik 'Cari'
  6. Sistem Samsat DKI Jakarta akan menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan secara lengkap

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain yang juga menyediakan layanan cek pelat nomor kendaraan melalui website, yaitu Samsat Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan Samsat Jawa Timur di info.dipendajatim.go.id/esamsat.


3. Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan via SMS

Berikut cara cek pelat nomor kendaraan melalui SMS. Masing-masing wilayah Samsat memiliki nomor layanan yang berbeda-beda.

Pengguna hanya perlu mengirim SMS ke nomor layanan Samsat sesuai wilayah masing-masing. Berikut caranya.

Jakarta
Ketik METRO(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 1717

Jawa Barat
Ketik INFO(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke08112119211

Jawa Tengah
Ketik JATENG(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600

Jawa Timur
Ketik JATIM(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 7070

Kepulauan Riau
Ketik KEPRI(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9969

Yogyakarta
Ketik DIY(spasi)nomor kendaraan, lalu kirim ke 9600

Demikian cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. Semoga membantu.

(uli/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER