Aksi Pemotor Serobot Guiding Block untuk Tunanetra, Cek Aturannya

CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2022 17:09 WIB
Netizen mengkritik aksi pemotor menyerebot jalur pedestrian yang ada garis putus untuk membantu tunanetra.
Pedestrian yang dilengkapi guiding block untuk penyandang tunanetra. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi sejumlah pengendara motor (pemotor) yang menyerobot trotoar masih kerap ditemui. Terbaru video viral pemotor melintasi trotoar yang dilengkapi guiding block atau garis putus-putus membantu penyandang tunanetra.

Video memperlihatkan aksi tidak terpuji pemotor itu sontak langsung dicemooh netizen. Menurut mereka menyerobot jalur pedestrian saja sudah salah, apalagi melaju di atas guiding block.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah pemotor tak ingin menghadapi kemacetan Jakarta mengutip akun Twitter, Mas Adem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui guiding block didesain untuk membantu penyandang disabilitas khususnya tunanetra ketika berjalan.

Mengenal fungsi guiding block

Penggunaan guiding block salah satunya pada trotoar diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/ PRT/ M/ 2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung, dan Lingkungan.

Menurut aturan guiding block merupakan jalan pemandu bagi penyandang cacat untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah maupun ubin peringatan. Guiding block ini berbentuk ubin yang memiliki pola.

Pada lampiran aturan itu tertulis ada dua pola dari ubin guiding block, pertama tekstur bermotif garis-garis yang menunjukkan arah perjalanan.

Kemudian tekstur ubin peringatan (bulat). Fungsi kedua ini memberi peringatan terhadap adanya perubahan situasi di sekitarnya.

Berikut daerah yang harus memiliki guiding block:

A. Di depan jalur lalu-lintas kendaraan.
B. Di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan.
dengan perbedaan ketinggian lantai.
C. Di pintu masuk atau keluar pada terminal transportasi umum atau area penumpang.
D. Pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan.
C. Pada pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.

Larangan motor naik trotoar

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan karena melintasi trotoar diancam pidana berdasarkan regulasi yang ada. Ancaman sanksi pengendara motor yang menyerobot trotoar bahkan bisa dikenakan pasal berlapis, sebagaimana disebutkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 22/2009 pasal 275 dan 284.

Pada pasal 275 disebutkan pengendara yang mengabaikan dan mengganggu fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar akan dipidana dengan kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara pasal 284 menyebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pedestrian. Apabila ada pengendara yang melanggar ketentuan ini dapat diancam kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER