Tak Diundur Lagi, Basmi Truk ODOL Dilaksanakan 2023

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 12:00 WIB
Kemenhub menyatakan tak ada lagi penundaan, kampanye Zero ODOL akan dilakukan mulai 1 Januari 2023. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan menumpas truk over dimension dan over loading (ODOL) di jalanan dalam kampanye Zero ODOL akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Tidak akan ada lagi penundaan jadi diminta semua pihak siap.

"Sebenarnya target Zero Odol 2023 masih tetap berjalan dan tidak ada kebijakan-kebijakan untuk memperpanjang Zero ODOL di 2023," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno di video Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 yang disiarkan 22 November lalu.

Zero ODOL sebelumnya ingin diterapkan pada 2021 tetapi diputuskan ditunda ke 2023 karena berbagai hal termasuk pandemi Covid-19.

Tenggat waktu baru itu juga sempat diminta ditunda, salah satunya oleh asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) yang berharap diterapkan pada 2025.

Menurut data Kemenhub, kecelakaan lalu lintas pada 2021 jumlahnya mencapai 103.645 kasus. Dari kasus itu sebanyak 24.729 orang meninggal dunia, 80.284 orang luka-luka dan 230 orang cacat.

Kemenhub menyatakan sebesar 17 persen kecelakaan lalu lintas di dalam negeri disebabkan ODOL.

"Saya minta ke kepala dinas kabupaten, kota, ketika ada kendaraan-kendaraan yang over dimensi melakukan uji agar tidak diluluskan melakukan uji. (Jadi) nanti ketika perpanjangan kendaraan di Samsat tidak bisa diperpanjang," ujar Hendro.

Hendro juga meminta jangan sampai truk ODOL yang tidak lulus di kota A malah ternyata bisa lulus di kota B.

"Kalau itu terjadi maka dosa bapak-bapak sekalian bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL," ucapnya lagi.

Truk ODOL telah menyebabkan banyak masalah, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga kematian. Salah satu dasar truk dimodifikasi menjadi ODOL agar bisa mengangkut lebih banyak barang untuk kepentingan bisnis tetapi ini melanggar aturan.

Kelebihan muatan dan barang membuat masalah di jalan, misalnya pada pengereman yang menjadi tidak kuat menahan laju. Hal ini dapat berujung kecelakaan di turunan atau tanjakan.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK