Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang hasil rampasan milik enam terpidana perkara korupsi mulai dari logam mulia hingga mobil.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'open bidding' yang bertempat di Menara Bidakara, Jakarta Selatan. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses selama kegiatan lelang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (6/12).
Pelaksanaan lelang dilakukan di Jakarta, Jumat (9/12) bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ali mengatakan lelang tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana, yaitu mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, mantan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
Berikut mobil yang dilelang KPK:
- Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 M/T putih, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp120.938.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.
- Satu unit mobil dengan merek Toyota type Fortuner 2.4VRZ 4X2AT hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp341.754.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
- Satu unit mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4 hitam metalik, tahun pembuatan 2016, dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp336.682.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
- Satu unit mobil dengan merek Toyota type Fortuner 2.4VRZ 4x2AT hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp338.445.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
- Satu unit mobil dengan merek Mercedes Benz type C200 AT (W205) hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp446.559.000,00 dan uang jaminan Rp200.000.000,00.