Polda Bengkulu memblokir 2.758 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena telat membayar denda setelah tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pemblokiran STNK tersebut dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi tilang elektronik.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Soemardji mengatakan dari 2.758 kendaraan yang STNK-nya diblokir, baru 615 kendaraan yang telah membayar denda tilang elektronik sesuai pelanggarannya.
"Kita sudah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 unit, baru 615 kendaraan yang melakukan pembayaran denda dan dilakukan pembukaan blokir STNK," kata Soemardji, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (6/12).
Ia menjelaskan ribuan kendaraan yang STNK-nya diblokir berasal dari tiga wilayah di Provinsi Bengkulu, yakni di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma.
Soemardji mengimbau agar para pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. Pasalnya, STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan tersebut.
"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa berkaitan dengan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penindakan hukum pelanggaran oleh ETLE, maka jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak," ujarnya.
Pemasangan alat ETLE di Kota Bengkulu baru satu alat yang dipasang sejak Maret 2022 yang berada di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu dan sisanya melalui kamera Satlantas Polres di wilayah masing-masing.
Untuk kendaraan yang terekam melanggar aturan lalu lintas tersebut, nantinya akan dikirim surat konfirmasi tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada pelat nomor merujuk STNK.
![]() |