Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim tak ada penerimaan dari pungutan parkir liar. Hal ini merespons pengamat transportasi yang menilai Pemprov DKI mesti mengaudit parkir liar lantaran dana dari sektor ini bisa lebih dari Rp500 miliar per tahun.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan pihaknya tak bekerja sama dan tak menerima dana dari parkir liar.
"Tidak ada kerja sama, karena kalau ketahuan, itu sudah pasti kita kenakan sanksi. Terlebih jika disebut ada penerimaan dari parkir liar itu tidak ada, kalau misalnya ada oknum, pasti kita berikan sanksi," ujar dia Selasa (6/12), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta disebut mengelola sejumlah parkir resmi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola Pemerintah Daerah.
"Kalau terkait parkir liar memang kita itu tidak pungut, karena kita ada parkir-parkir secara resmi yang kita kelola," ucap Aji.
Parkir liar, menurut Aji, diberi penindakan penertiban dari Dinas Perhubungan mengandalkan Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak terkait lainnya termasuk kepolisian.
"Jadi, UP parkir, kita mendorong untuk melakukan penataan dan penyelenggaraan parkir. Yang jelas, pasti ada penertiban terhadap penyelenggara juru parkir liar," ujar Aji.
Pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan sebelumnya menyampaikan aliran dana parkir liar yang jumlahnya fantastis belum jelas dan dipertanyakan.
Dia mencontohkan parkir liar di Grand Indonesia bisa diisi hingga 5.000 motor per hari dengan pendapatan Rp50 juta per hari, Rp15 miliar per bulan dan Rp18 miliar per tahun.
Lalu Tigor menyoroti sekitar 16 ribu satuan ruas parkir (SRP) di badan jalan yang dulu liar tetapi ditutup dan kini hidup kembali.
Berdasarkan hitungan Tigor parkir liar ini meraup dana sehari Rp1,28 miliar per hari, sebulan Rp38,4 miliar dan setahun Rp460 miliar.
Lihat Juga :JEJAK 5 TAHUN ANIES Ilusi Penataan PKL dan Parkir Liar Pasar Era Anies |
Dana-dana itu dikatakan belum menghitung pendapatan parkir di semua pasar Jakarta yang disebut setidaknya Rp1 miliar setahun. Sedangkan pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya jumlahnya 96.
Dia mendorong Dishub DKI Jakarta melakukan evaluasi, menertibkan dan memperbaiki manajemen parkir. Selain soal dana tak jelas, dia mengatakan parkir liar juga bikin macet Jakarta.
"Sekarang Pj Gubernur Jakarta memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta seperti yang diharapkan oleh Pj Gubernur Jakarta Bapak Heru Budi," ujar Tigor.
(fea)