Tilang Manual Berlaku, Kendaraan Nekat Pakai Pelat Palsu Disita

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 13:39 WIB
Ada empat jenis pelanggaran yang dibidik dalam pemberlakuan tilang manual ini, salah satunya penggantian pelat untuk mengelabui petugas.
Pengendara pakai pelat palsu bakal disita dan diminta untuk bisa menunjukkan bukti kepemilikan. (. Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual mulai hari ini, Rabu (7/12) di ruas jalan yang tidak tersedia sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada empat jenis pelanggaran yang dibidik dalam pemberlakuan tilang manual ini, yaitu memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.

Sanksi tilang manual ini memungkinkan polisi menyita kendaraan yang melakukan penggantian pelat untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif mengutip situs NTMC, Rabu (7/12).

Pemberlakuan tilang manual ini bertujuan agar para pengemudi nakal yang bermaksud "mengakali" tilang elektronik tetap bisa ditindak. Latif menegaskan prosedur tilang ini tetap sama seperti halnya tilang manual sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor," ujar dia.

Latif menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang di kepolisian. Menurutnya, surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara waktu.

Menurut Latif dengan fenomena ganti pelat ini, polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.

"Ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelas Latif.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

Jenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang ManualJenis Kamera ETLE Andalan Polisi Saat Dilarang Tilang Manual. (Foto: CNNIndonesia/ Agder Maulana)
(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER