Beda Versi Kemenhub dan Polisi soal Setut Motor Langgar Aturan

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Des 2022 06:03 WIB
Setut merupakan aktivitas pengendara sepeda motor mendorong sepeda motor lain yang mesinnya mati atau mogok menggunakan kaki, hingga ke tempat aman.
Ilustrasi. Setut motor melanggar aturan. (Foto: Yamaha Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan pengendara yang melakukan setut motor di jalan melanggar aturan. Pengendara yang melakukan setut terancam hukuman pidana satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu.

Setut merupakan aktivitas pengendara sepeda motor mendorong sepeda motor lain yang mesinnya mati atau mogok menggunakan kaki, hingga ke tempat aman. Ini kebalikan dari derek mobil.

"Kendati bertujuan baik untuk menolong motor yang mogok, namun tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas," demikian bunyi keterangan dalam unggahan Ditjen Hubdar dalam akun Instagram @ditjen_hubdat, sebagaimana dikutip Jumat (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 287 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada aturan tersebut diterangkan sepeda motor yang diperuntukan untuk menarik atau mendorong sepeda motor lain merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Aturan ini sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu. Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi tidak akan menindak pelanggaran tersebut.

Justru, menurut dia pengendara yang melakukan setut seharusnya dibantu, bukan ditilang.

"Tidak ada (tilang), setut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo beberapa waktu lalu.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong," katanya lagi.

Saat dikonfirmasi soal polemik tersebut, Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan seharusnya hal itu bisa disudahi dengan kembali pada aturan hukum.

"Kembali kepada aturan hukum selama ada aturan hukum," ujar Hendro.

Kalaupun tak ada aturan yang melarang, menurut dia tindakan setut berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, sehingga sepantasnya tidak dilakukan.

Perihal sikap kepolisian sebelumnya, Hendro tak mau bicara banyak. Menurut dia apabila polisi tidak mau menilang, seharusnya mereka bisa menegur pengemudi yang melakukan setut.

"Kalau enggak mau tilang, ya paling tidak ditegur," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER