Toleransi Truk ODOL Dipersempit, Pelanggar Tetap Kena Sanksi

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 13:29 WIB
Ttoleransi truk kelebihan muatan ini terus mengecil setiap tahunnya sehingga target Zero ODOL 2023 dapat tercapai.
Kemenhub terus memperkecil nilai kelebihan muatan sehingga target Zero ODOL 2023 tercapai. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat road map atau peta jalan mengenai batas toleransi muatan untuk menekan angka truk over dimension over loading (ODOL).

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menyampaikan toleransi ini terus mengecil setiap tahunnya sehingga target Zero ODOL 2023 dapat tercapai.

Untuk tahun depan, nilai kelebihan muatan yang direncanakan sebesar lima persen. Nilai kelebihan muatan tersebut berlaku buat sejumlah sektor angkutan antaranya truk muatan sembako, barang esensial, barang penting, dan barang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi toleransi ini ada tahapannya," kata Cucu dalam paparan disiarkan daring, Kamis (15/12).

Cucu menyampaikan muatan truk di atas lima persen dari batas yang ditentukan tetap akan dikenakan sanksi yakni tilang, transfer muatan atau dilarang jalan.

Lebih lanjut, Cucu bilang pihaknya telah memeriksa hampir 1,9 juta kendaraan periode Januari-November 2022. Dari jumlah itu sekitar 29 persen atau sebanyak 550 ribu kendaraan dinyatakan melanggar.

Pelanggaran mayoritas yaitu ketentuan soal daya angkut atau kelebihan muatan mulai dari 5 persen hingga 40 persen. Kemudian sisanya pelanggaran dokumen, persyaratan teknis, dimensi, tata cara muat, dan lainnya.

"Tapi itu belum semua kendaraan kendaraan yang kami periksa melalui jembatan timbang," ucap Cucu.

Truk ODOL diketahui menyebabkan banyak masalah, mulai kemacetan, kerusakan jalan, kecelakaan hingga kematian. Salah satu dasar truk dimodifikasi menjadi ODOL agar bisa mengangkut lebih banyak barang untuk kepentingan bisnis tetapi ini melanggar aturan.

Kelebihan muatan dan barang membuat masalah di jalan, misalnya pada pengereman yang menjadi tidak kuat menahan laju. Hal ini dapat berujung kecelakaan di turunan atau tanjakan.

Menurut data Kemenhub, kecelakaan lalu lintas pada 2021 jumlahnya mencapai 103.645 kasus. Dari kasus itu sebanyak 24.729 orang meninggal dunia, 80.284 orang luka-luka dan 230 orang cacat.

Kemenhub bilang sebesar 17 persen kecelakaan lalu lintas di dalam negeri disebabkan ODOL.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER