Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru menindak sopir truk over dimension over loading (ODOL). Sanksi kali ini disebutkan bukan hanya sekadar tilang, melainkan juga transfer muatan jika kedapatan melebihi ketentuan yang berlaku.
"Sanksi yang kami kenakan berupa tilang, teguran, dan ketika kelebihan muatannya lebih dari 5 persen atau sampai 50 hingga 100 persen maka bisa kami lakukan transfer muatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengutip Antara, Jumat (11/2).
Budi mengatakan sanksi tilang sampai saat ini belum membuat jera para pemilik kendaraan maupun barang ataupun pengusaha jasa logistik, karena hanya perlu membayar Rp150 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi bilang harus ada sanksi lebih, di antaranya transfer muatan. Dia menjelaskan sanksi ini akan membuat pengusaha maupun pemilik barang menambah ongkos lebih besar sehingga diharapkan dapat sekaligus memberi efek jera.
"Transfer muatan ini mobil yang mengalami ODOL nanti dihentikan di satu tempat dan muatannya harus dibongkar, dan biaya menjadi tanggungan pemilik mobil," kata dia.
Budi menambahkan program zero ODOL pada 2023 harus didukung semua pihak, terutama para pemilik mobil maupun pengusaha logistik,.
Dengan begitu diharapkan kecelakaan yang disebabkan ODOL tidak lagi terjadi, dan kerusakan jalan bisa dikurangi.
"Diharapkan peran dari operator kendaraan atau pemilik mobil dan logistik, untuk mendukung zero ODOL tahun 2023," katanya.
(ryh/fea)