Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menemukan banyak fenomena sejak pemberlakuan dilarang tilang manual, yang diakui memengaruhi kinerja internal kepolisian.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan menjelaskan salah satu yang ditemukan adalah anggota kepolisian menjadi kurang percaya diri menegakkan aturan.
"Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur," kata Aan di rapat evaluasi yang dihadiri pakar transportasi, mengutip situs NTMC Polri, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tilang manual telah ditiadakan sementara menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengoptimalkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Sejauh ini Korlantas sudah beradaptasi setelah larangan tilang manual diberlakukan, yakni memberlakukan lagi tilang manual tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yaitu memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
Pilihan Redaksi |
Temuan lain dari evaluasi ini, tambah Aan, berupa pengelompokan kriteria masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Pertama kelompok paling rendah atau ketika ada petugas masih melanggar, kelompok kedua saat ada petugas atau ETLE dia patuh, dan kelompok ketiga tetap patuh meski tidak ada petugas maupun tidak berada pada kawasan ETLE.
"Ini perlu kami treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya," ucap dia.
Sementara itu Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono menyampaikan tidak seharusnya tilang manual dihapus secara penuh sebab infrastruktur ETLE belumlah masif sehingga ruang lingkupnya dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas terbatas. Baginya tilang manual harus kembali berjalan.
"Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan," kata Tri.
Sejalan dengan itu Ki Darmaningtyas, dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN) mengungkapkan tilang manual masih dibutuhkan agar publik mengetahui langsung kesalahannya apabila polisi bertindak.
"Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan," ucap Darmaningtyas.
![]() |