Anda yang membeli mobil bekas bisa saja kesulitan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lantaran tidak memiliki identitas atau KTP pemilik sebelumnya.
Kondisi ini merepotkan sehingga memungkinkan Anda ogah membayar pajak kendaraan buat memperpanjang masa berlaku STNK.
Lalu, apakah bisa kita memperpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik? Jawabannya bisa, caranya melakukan balik nama terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat dan caranya untuk proses balik nama:
• STNK asli.
• FotocopySTNK.
• KTP asli pemilik kendaraan yang baru.
• Foto copy KTP pemilik kendaraan yang baru.
• BPKB asli.
• Foto copy BPKB.
• Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
Setelah dokumen tersebut lengkap, datangi Samsat yang sesuai alamat domisili atau KTP. Hal ini untuk mempermudah proses balik nama yang akan dilakukan.
Kedua, Anda wajib membawa kendaraan yang sudah dibeli sebelumnya untuk pengecekan secara fisik, seperti pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya untuk memperoleh data STNK.
Ketiga setelah melakukan pemeriksaan cek fisik mobil, pemilik jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik untuk proses balik nama.
Keempat masukan semua berkas ke loket pendaftaran balik nama. Setelah itu, tunggu sampai selesai.
Salah satu hal yang tidak boleh ketinggalan adalah pemilik mobil harus menyiapkan sejumlah biaya yang akan dibutuhkan untuk menebus STNK. Biaya tersebut ditujukan untuk:
• Pajak Kendaraan Bermotor.
• Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
• Biaya administrasi.
• Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.