Viral Pelat Merah Kelabui Polisi dengan Nopol RF, Melanggar Aturan?

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 19:30 WIB
Seorang pengemudi mobil dinas pelat nomor merah berhasil diamankan kepolisian karena diduga memakai pelat palsu warna hitam dengan kode RF.
Ilustrasi. Sopir mobil gunakan pelat palsu RF. (Istock/Grebeshkovmaxim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pengemudi mobil dinas pelat nomor merah berhasil diamankan kepolisian lantaran diduga memakai pelat palsu warna hitam dengan kode RF di Kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (26/12).

Dalam video yang diunggah pada akun TMC Polda Metro, terlihat anggota polisi meminta pengemudi mencopot pelat diduga palsu dengan nomor B 1408 RFN. Setelah dibuka, tersembunyi pelat berwarna merah bernomor B 1109 PQQ.

Sejauh ini kepolisian masih menggali motif pelaku melakukan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat merah merupakan pelat khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.

Kendaraan pelat merah juga diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam lampiran peraturan itu diatur tentang penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN):

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Sedangkan pelat nomor dengan kombinasi RF dipahami tak bisa sembarang digunakan.

[Gambas:Instagram]



Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut bersifat khusus atau rahasia. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Pelat kategori RF ini juga digolongkan berdasarkan institusi, seperti kepolisian menggunakan RFP.

Kemudian RFD menunjukkan kendaraan ini diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat. Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.

Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II. Mabes Polri sempat menjelaskan pelat kombinasi RF yang asli akan memiliki empat angka. Khusus anggota Polri angka awalannya satu.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER