Pelat nomor dengan akhiran QH mendapat sorotan usai pengemudi Mitsubishi Pajero Sport bernomor B 1690 QH kedapatan mengacungkan senjata tajam ke pengguna jalan lain.
Berdasarkan informasi dari seorang petugas Samsat di wilayah Polda Metro Jaya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Pajero Sport itu merupakan pelat khusus yang dapat dipesan, tapi pihak pemesan bukan berasal dari sipil.
Pelat yang digunakan Pajero Sport yang pengemudinya ngamuk itu mirip dengan pelat nomor khusus atau rahasia berkode RF. RF merupakan pelat nomor khusus kendaraan yang membawa pejabat maupun kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor ini umumnya tidak memiliki arti khusus. Menurut polisi RF juga bukan sebuah singkatan.
Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim menjelaskan pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan.
Pelat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda dan umumnya diikuti oleh satu huruf tambahan.
Salah satu contohnya, pelat nomor kendaraan kode RFS merupakan kepanjangan dari Reforasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dirjen di kementerian.
Kemudian RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian. Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
Selanjutnya, RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi polisi. Kode ini khusus untuk pejabat Polri. Sementara, RFD untuk pejabat TNI AD, RFL untuk pejabat TNI AL, dan RFU untuk pejabat TNI AU.
Pengelompokan pelat khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam Perkap 3/2012 disebutkan bahwa penerbitan STNK maupun TNKB khusus dan rahasia hanya dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan/atau pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/penyelidikan.
TNKB khusus hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan TNI, Polri, dan instansi pemerintahan, mulai dari eselon III hingga eselon I.
Sementara, TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna seperti intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), penyidik maupun penyelidik.
Untuk lingkungan kepolisian, TNKB khusus dan rahasia hanya dapat diberikan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Propam. Sementara, TNKB khusus dan rahasia untuk pejabat TNI maupun instansi pemerintahan diberikan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Intelkam.
Permohonan TNKB khusus dan rahasia juga harus melewati berbagai prosedur seperti verifikasi serta pendataan dan dokumentasi.