Punya Mobil Enggak Ada Garasi di Depok Didenda Rp2 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2022 18:11 WIB
Warga Depok yang hendak membeli mobil harus menyertakan surat kepemilikan garasi. (CNNIndonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah mewajibkan pemilik mobil untuk mempunyai garasi untuk memarkir kendaraannya. Jika tidak, ada sanksi yang bakal dikenakan bagi pemilik mobil tapi tak mempunyai garasi.

Di Depok misalnya, aturan soal wajib mempunyai garasi bagi pemilik mobil tercantum dalam Peraturan Daerah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Peraturan itu baru disahkan melalui sidang paripurna 8 Januari 2022 dan diterapkan resmi pada 8 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, bagi pemilik kendaraan tapi tidak mempunyai garasi terancam sanksi denda Rp2 juta.

"Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000," demikian bunyi Pasal 34B Ayat (3), sebagaimana dikutip Selasa (27/12).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Garasi itu bisa berupa milik sendiri, sewa, dan garasi bersama.

Aturan soal wajib memiliki garasi juga diterapkan di DKI Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan kondisi jalan, terutama pada pemukiman di gang-gang sempit dan tentunya agar tidak menjadi bahan perselisihan antartetangga.

Di Jakarta, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.

Aturan soal garasi itu diatur dalam Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".

Artinya, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.

Pasal 140 berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



(dmr/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK