Pengguna Mitsubishi Pajero Sport kembali menjadi sorotan terkait aksinya yang arogan. Kali ini mobil pelat putih dengan huruf akhiran QH tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan lain karena menggunakan lampu strobo.
Seorang pengguna media sosial Twitter dengan nama Vonny Cornellya membagikan kejadian itu dalam sebuah video pada cuitannya diunggah Selasa (27/12) malam. Kejadian ini diduga di Jakarta.
Video yang viral itu terlihat penampakan Pajero Sport menggunakan banyak lampu strobo yang menempel pada bagian depan kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampu itu dinyalakan dan dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain di depannya karena menyebabkan pandangan terganggu.
"Masih ada saja mobil yang pakai lampu-lampu seperti ini. Gak sadar mengganggu kenyamanan orang lain," tulis Vonny pada cuitannya, dikutip Rabu (28/12).
Pajero Sport berkelir putih itu menggunakan pelat nomor B 1225 QH. Nopol QH ini sempat menjadi sorotan sebab digunakan juga pada Pajero Sport lain yang pengemudinya menodongkan senjata tajam ke pengguna mobil di Jakarta.
Cuitan ini pun langsung mendapat banyak reaksi netizen.
Penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat Undang-Undang 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Lampu rotator dan sirine hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan tertentu menurut Pasal 59 ayat 5.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.