Korlantas Polri akan meluncurkan Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik tahun depan. Ketentuan sebelumnya diterapkan 2022, namun masih menemui kendala.
Yusri menjelaskan, BPKB elektronik akan tersedia cip untuk menyimpan data semua jenis kendaraan bermotor sehingga lebih mudah diakses ketika diperlukan.
Menurut Yusri. nantinya bukan berarti bentuk BPKB berubah menjadi kartu atau lebih kecil. Desainnya tetap memiliki bentuk fisik buku dan ukurannya disesuaikan untuk menyimpan data kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diterapkan," ujar Yusri saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Lihat Juga : |
"Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," imbuh Yusri.
Nantinya, BPKB elektronik akan berlaku secara serempak di nasional karena proses integrasi data harus dilakukan serempak.
Sebelum diterapkan, Yusri menerangkan ada serangkaian proses yang dilakukan, mulai dari lelang, pembuatan, hingga penerapan.
"Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang.Tapi tahun depan insyaallah, kami akan upayakan semaksimal mungkin," kata dia.
Yusri melanjutkan BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan pergantian BPKB, serta pemilik kendaraan yang membuat BPKB baru.
"Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip," tutup Yusri.