INFOGRAFIS: Fakta Data Kendaraan Dihapus Tak Bayar Pajak 2 Tahun
CNN Indonesia
Minggu, 01 Jan 2023 11:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
(mik)
Pemerintah akan menghapus data kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak bertahun-tahun mulai 2023.
Dasar hukum kebijakan ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85.
(mik)