INFOGRAFIS: Fakta Data Kendaraan Dihapus Tak Bayar Pajak 2 Tahun

CNN Indonesia
Minggu, 01 Jan 2023 11:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menghapus data kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak bertahun-tahun mulai 2023.

Dasar hukum kebijakan ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85.



(mik)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER