
Pemerintah akan menghapus data kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak bertahun-tahun mulai 2023.
Dasar hukum kebijakan ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85.