EDUKASI DAN FITUR

Mengapa STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus?

CNN Indonesia
Minggu, 01 Jan 2023 06:10 WIB
Data kendaraan akan dihapus setelah pemiliknya tidak memperpanjang pajak STNK 5 tahun plus 2 tahun.
Ilustrasi. Data kendaraan akan dihapus setelah pemilik tidak memperpanjang pajak STNK selama 7 tahun. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tak membayar pajak. Tanpa data registrasi, berarti kendaraan itu jadi bodong mengingat dalam aturan tak bisa didaftarkan kembali.

Pada awal Agustus 2022, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini harus segera diterapkan karena aturannya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami ingin secepat-cepatnya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Firman saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengatakan aturan ini diterapkan karena polisi dan pihak-pihak terkait lainnya ingin agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid, karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni juga mengatakan hal serupa. Menurut dia aturan ini perlu diberlakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif," ujar Fatoni.

Di sisi lain, Humas Jasa Raharja Panji mengatakan kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.

Panji menyebut bila kebijakan itu diterapkan maka ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.

Aturan soal penghapusan data registrasi kendaraan tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER