Mobil dan Motor Listrik Tak Istimewa, STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 16:14 WIB
Polisi menegaskan bakal hapus identitas kendaraan tanpa ada celah registrasi ulang bagi kendaraan yang menunggak pajak STNK hingga tujuh tahun berturut-turut.
Motor listrik United. (CNNIndonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan tidak ada kendaraan istimewa bagi STNKnya yang menunggak pajak, meski itu kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kepolisian menegaskan bakal menghapus identitas kendaraan tanpa ada celah registrasi ulang bagi kendaraan yang menunggak pajak STNK hingga tujuh tahun berturut-turut. Ketentuan ini akan mulai berlaku tahun depan.

Penghapusan identitas atau data ini berarti kendaraan akan menjadi bodong, sehingga ilegal digunakan di jalan raya. Polisi berhak menindak pengguna kendaraan bodong di jalan raya.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan polisi selaku pejabat berwenang soal registrasi kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK selama lima tahun habis.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Yusri.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.

Infografis Rencana BPKB Elektronik Pakai Chip
Infografis Rencana BPKB Elektronik Pakai Chip. (Basith Subastian/CNNIndonesia)
(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER