EDUKASI DAN FITUR

Tak Boleh Asal Menerobos, Melewati Genangan Air Harus Pelan Diatur UU

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 11:21 WIB
Pengendara yang doyan menerobos genangan tidak hanya membuat jengkel pengendara lainnya.
Menerobos genangan air salah di mata hukum. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memasuki musim hujan pengendara akan dihadapi masalah genangan air. Karena itu pengendara harus lebih waspada.

Untuk melewati banjir ternyata tidak hanya harus punya keahlian, namun juga harus meningkatkan etika berkendara dengan memperlambat laju kendaraan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan itu untuk mengatur para penerobos genangan yang membuat jengkel pengendara lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pada 116 ayat 1 yang mengatur kecepatan berkendara, "pengemudi kendaraan harus memperlambat laju kendaraan menyesuaikan dengan lalu lintas".

Pada pasal yang sama ayat 2 butir C menjelaskan pengemudi harus meningkatkan kesopanan ketika di jalan terutama pada situasi hujan atau bertemu genangan.

"Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan atau genangan air," demikian tertulis pada UU tersebut. UU ini mengatur agar pengemudi menjaga kecepatan kendaraannya agar sama dengan kendaraan lain.

Lihat Juga :

Ayat 2 juga menyampaikan pengguna kendaraan harus memperlambat laju jika berhadapan dengan kondisi lain di jalanan.

Misalnya saat akan melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang, serta akan melewati kendaraan tanpa mesin yang ditarik hewan, hewan ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Berikutnya situasi kala memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.

Selanjutnya laju kendaraan wajib diperlambat saat melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER