EDUKASI DAN FITUR

Flyover Bukan Tempat untuk Berteduh Saat Hujan, Pemotor Bisa Ditilang

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 08:00 WIB
Ada kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass. Bagi pengendara sebaiknya hindari tempat-tempat tersebut karena melanggar aturan lalu lintas.
Pengendara motor dilarang berhenti di underpass saat hujan. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hujan deras secara tiba-tiba memang menyulitkan bagi pengendara sepeda motor. Biasanya pemotor langsung mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau tunggu hujan reda.

Dalam situasi itu ada kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass atau terowongan. Sebaiknya hindari tempat-tempat tersebut untuk berteduh dari hujan karena melanggar aturan lalu lintas.

Pemotor yang membandel akan dikenai sanksi yang tegas, yaitu denda sebesar Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata cara dan berhenti saat berkendara sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

[Gambas:Instagram]

Polisi juga pernah mengingatkan, lokasi-lokasi itu tidak hanya dapat mencegah kemacetan, tetapi juga tidak aman dan potensi kecelakaan. Pengendara motor sebaiknya memilih lokasi berteduh yang posisinya menjauh dari jalan raya. Berteduh bisa dilakukan di area perkantoran, toko, atau bahkan area parkir ruko.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan jika pengendara berteduh di tempat yang salah dan menimbulkan kemacetan, petugas kepolisian dapat meminta pengendara melanjutkan perjalanan. Jika tidak mau, dapat dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Penindakan tilang dari kepolisian, dijelaskan Budiyanto, sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kata Budiyanto pengendara tidak bisa sembarang berhenti meski kondisi mendadak hujan. Ia mengatakan ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto.

[Gambas:Video CNN]



(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER