Korlantas Polri telah menyiapkan motor khusus untuk uji praktik SIM CI, yakni Hunter Scrambler SK500. Saat ini moge tersebut baru tersedia 32 unit dan akan ditambah secara bertahap hingga merata di seluruh Indonesia.
Hunter Scrambler SK500 menggunakan mesin empat tak paralel dua silinder segaris dengan kapasitas 471 cc dan 8 klep. Motor ini mampu menghasilkan tenaga 48 hp dan torsi 44 Nm.
Ukuran Scrambler SK500 yaitu panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, dan tinggi 1.177 mm dengan bobot sekitar 178 kg. Sementara panjang wheelbase 1,479 mm dan ground clearance 230 mm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk sektor kaki-kaki, motor ini menggunakan suspensi KYB di depan dan monoshock di belakang. Kemudian, pengeremannya menggunakan double disc di roda depan dan rem cakram di belakang dengan ABS.
Lihat Juga : |
Melansir laman resmi, motor ini dibanderol Rp151,59 juta dengan kondisi belum on the road. Bila ditambah surat-surat maka harganya menjadi Rp166,75 juta.
Korlantas Polri telah mengonfirmasi Scrambler SK500 bakal dipakai warga untuk melakukan ujian praktik SIM CI, yakni penggolongan SIM C buat motor 251-500 cc.
Pengadaan moge ini sebagai persiapan penyelenggaraan penggolongan SIM C yang dibagi menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin.
Pembagiannya, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 251 hingga 500 cc, dan CII untuk motor di atas 501 cc alias motor besar alias moge.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit 19 Februari 2021.
Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan unit ujian praktik baru disediakan karena masalah anggaran. Sejauh ini baru tersedia 32 unit Scrambler SK500, sementara kata Yusri jumlah satpas ada 468.
"Beli motor 250 cc sampai 500 cc itu kan mahal sekali, sementara prioritas saya satu satpas minimal dua. Jadi skala prioritas dulu, nanti bertahap," kata dia saat dihubungi.
Korlantas Polri belum menyediakan moge untuk uji praktik SIM CII karena statusnya baru diberlakukan setahun setelah SIM CI berlaku.
Lihat Juga : |
SIM CI dan CII punya berbagai syarat baru ketimbang pembuatan SIM C. Apabila pemohon SIM C minimal usia 17 tahun, untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan pemohon SIM CII usia minimalnya 19 tahun.
Dalam aturan SIM CI juga hanya bisa dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Begitu pun dengan SIM CII. Syarat untuk mendapatkannya, pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Aturan itu juga menetapkan untuk mendapatkan SIM CI dan CII, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik. Namun, apabila simulator belum tersedia pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.