Polda Metro Jaya bakal kembali memberlakukan tilang manual di wilayah DKI Jakarta guna melengkapi tilang elektronik atau ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual karena selama ini banyak pengendara yang menyiasati aturan tersebut. Misalnya, setelah ETLE diberlakukan banyak pengendara yang mengganti hingga melepas pelat nomor kendaraan.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja, pelanggaran-pelanggaran itu," kata Latif dikutip dari laman resmi Korlantas, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Latif pemberlakuan tilang manual bertujuan agar para pengemudi nakal yang "menyiasati" ETLE tetap bisa ditindak. Prosedur tilang manual akan sama seperti sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan plat nomor," ungkap dia.
Latif menegaskan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasional di jalanan. Oleh karena itu, sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa polisi bisa menyita kendaraan yang ketahuan melepas atau memalsukan pelat nomor.
"Tidak boleh kalau melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," paparnya.
Menurut Latif dengan fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penegakan hukum melalui surat tilang.
"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," tandasnya.