Bupati Lumajang Thoriqul Haq terkejut setelah menerima surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE dari Polres Situbondo. Ia merasa tak pernah melanggar aturan lalu lintas.
Dalam sebuah unggahan di akun instagram pribadinya, @thoriqul.haq, Thoriq menceritakan surat tilang itu berkaitan dengan motor atas nama dan alamat miliknya. Namun, ia menyatakan motor tersebut dipinjam keponakannya.
"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda (motor) enggak pakai helm di lokasi Trigonco, Situbondo," kata Thoriq dalam unggahannya, sebagaimana dikutip Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thoriq turut menyertakan bukti foto ETLE yang merekam pelanggaran tersebut. Dalam foto itu terlihat seseorang berambut gondrong tengah mengendarai motor tersebut.
Dalam surat tilang tersebut dijelaskan pelanggaran terjadi pada 27 Desember 2022 di Trigonco, Situbondo pada pukul 10.41 WIB.
Dalam surat konfirmasi tilang itu disebutkan pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8), yakni tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Ia kemudian menelusuri hal tersebut, pasalnya motor itu dipakai keponakannya untuk kuliah di Malang. Akan tetapi, keponakan Thoriq sedang libur dan kembali ke Situbondo.
"Keponakanku sendiri kuliah di Malang, pas liburan pulang ke Situbondo, yang setiap harinya pakai sepeda (motor) STNK atas namaku. Nah, sepedanya itu katanya dibawa temannya," lanjut dia.
Ia pun berpesan agar tidak meminjamkan kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil ke sembarang orang. Pasalnya, jika orang yang dipinjamkan melanggar, maka yang menanggung si pemilik kendaraan.
"Biar dikasih tahu, kalau ada teman pinjam sepeda (motor), yang hati-hati, soalnya kalau melanggar lalu lintas, yang bayar denda itu yang punya sepeda (motor)," pungkasnya.
![]() |