Komunitas Harley-Davidson Minta Masuk Tol di RI, Berikut Aturannya

CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2023 10:10 WIB
Pengguna motor besar atau moge Harley-Davidson meminta akses dapat melintasi jalan tol.
Pengguna motor Harley-Davidson meminta bisa melintasi jalan tol. (Istockphoto/caoyu36)
Jakarta, CNN Indonesia --

Video dengan materi komunitas sepeda motor meminta akses dapat melintasi jalan tol viral kembali muncul dan riuh di media sosial. Kali ini permintaan dari pengguna motor besar atau moge Harley-Davidson.

Video tersebut tayang dalam kanal Youtube Icha BigBike pada Agustus 2022. Dalam video itu, Irianto Ibrahim selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) menyampaikan dirinya sudah memperjuangkan agar moge bisa melintasi jalan tol.

"Saya perjuangkan moge masuk tol ini mungkin udah 10 tahun lebih dan tidak bosan-bosan, hampir setiap tahun teriak," kata Irianto dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irianto beralasan dirinya kerap touring ke sejumlah negara, seperti Amerika Serikat hingga Australia. Di negara-negara itu, menurutnya moge bisa melintas di jalan tol.

Ia pun menilai Indonesia tertinggal terkait masalah ini. Padahal, menurut dia apabila moge bisa melintas di jalan tol bisa menaikkan daya tarik pariwisata Indonesia.

"Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati kasih kesempatan ke kami Pak," paparnya.

Secara aturan, kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).

Sementara itu, dari sisi keselamatan, seluruh jenis sepeda motor, termasuk moge juga dianggap tidak aman melintas di jalan tol.

"Dari perspektif keselamatan saya rasa ini enggak aman bagi para pengguna jalan tol, baik itu untuk pengendara moge dan pihak lain," ujar pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu saat dihubungi, Selasa (10/1).

"Sekarang aja, hitungan detik kita masih melihat kekacauan di jalan tol. Ada lane hogger, ada yang ngambil bahu jalan, ada yang pindah kiri pindah kanan. Coba kalau pemotor ada di jalur, masuk sama-sama, misal jalur bahu dipakai, tetap enggak aman buat mereka," tuturnya menambahkan.

Jusri mengatakan bisa saja sepeda motor melintas di jalan tol, namun harus disediakan jalur khusus seperti di Tol Bali-Mandara dan Tol Jembatan Suramadu. Menurut dia hal ini bisa jauh lebih aman bagi semua pengguna jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam sebuah kesempatan juga mengatakan aturan melarang sepeda motor melintas di jalan tol.

"Aturannya enggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang enggak boleh," ujar Latif beberapa waktu lalu.

Selain soal aturan, secara keamanan motor juga dilarang melintas di jalan tol. Menurut dia hanya kendaraan roda dua milik petugas tertentu yang boleh melintas, misalnya polisi pengawalan.

"Kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER