Korlantas Polri segera menerapkan pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Kebijakan kategori SIM C dan CI akan diberlakukan mulai tahun ini sementara CII segera menyusul tahun depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan secara umum untuk mendapatkan SIM C, CI, dan CII tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni pemohon harus lolos ujian teori dan ujian praktik.
Namun demikian, untuk ujian praktik SIM C dengan SIM CI dan CII akan dibedakan. Oleh karena itu, pihaknya juga menyediakan motor ujian praktik yang berbeda untuk pemohon SIM CI mulai tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda, dan praktiknya juga berbeda," kata Yusri saat dihubungi, Senin (9/1).
Kendati begitu, Yusri tak menjelaskan secara rinci perbedaan ujian untuk SIM C, CI, dan CII. Ia hanya mengatakan kompetensi mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc dengan motor yang memiliki mesin di atas 500 cc akan sangat berbeda.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.
Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, SIM C khusus untuk pengendara motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, sementara CII khusus bagi pengendara di atas 500 cc alias motor besar atau moge.