Fenomena Remaja Adang Truk Demi Konten Hingga Tewas Ditabrak Lari

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 15:14 WIB
Belakangan ramai aksi Rojali (rombongan jamaah liar) di Bogor dan menyebabkan remaja tewas usai pengemudi truk tak menghentikan lajunya. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan remaja yang tewas di Bogor, Jawa Barat akibat menghentikan truk demi konten media sosial sebagai korban tabrak lari. Kini pengemudi truk berinisial AR (38) itu telah dijadikan tersangka.

Menurut polisi pengemudi dianggap dengan sengaja tidak menghentikan truknya.

"Sudah tersangka (pengemudi truk)," kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengutip Antara, Kamis (12/1).

Kejadian ini terjadi pada Kamis (5/1) sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor. Saat kejadian, ada lebih dari dua orang sengaja memberhentikan truk demi konten yang biasa disebut sebagai Rojali (rombongan jamaah liar) tersebut.

Saat menghentikan truk, seorang remaja berusia 20 tahun tertabrak dan tewas. Truk berhasil kabur tetapi pengemudi ditangkap tiga hari kemudian.

Tersangka

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Komisaris Galih Apria bilang setelah mendapat laporan atas peristiwa itu petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencari informasi lewat saksi dan beberapa potongan video.

Dari sana juga didapati fakta jika truk tidak kelebihan muatan yang membuat pengemudi susah mengerem ketika diberhentikan tiba-tiba.

"Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," katanya.

Kemudian pada Selasa (10/1), petugas melakukan pendalaman dan meminta keterangan sopir yang menabrak tersebut. Polisi ingin mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dan kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.

"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," kata Galih.

Satu hari setelahnya, polisi menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas dan memutuskan sopir inisial AR selaku pengemudi truk menjadi.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.

Menurut Galih penetapan tersangka ini karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Kepada petugas, kata Galih, sopir truk juga sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumah. Ia terancam menjalani hukuman tiga tahun penjara.



(fea/ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK