Kepolisian berencana menerapkan tilang menggunakan skema poin yang ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar aturan lalu lintas. SIM pengendara akan dicabut apabila maksimal poin sudah tercapai.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
Dalam aturan tersebut, pelanggar bakal dikenakan poin setiap melanggar aturan lalu lintas. Kemudian, SIM pelanggar ditandai sesuai poin dan jika sudah mencapai 18 poin, SIM akan dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 35 aturan tersebut, ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang terbagi menjadi tiga, yakni 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.
Sanksi akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin SIM kembali.
Sedangkan sanksi untuk akumulasi 18 poin yaitu pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM ini dapat membuat SIM lagi, namun harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakkan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar. Pencatatn poin juga dapat berubah usai verifikasi putusan pengadilan.
Polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM yakni Korlantas Polri, Dirlantas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.
Lihat Juga : |
Kendati begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan rencana aturan itu belum akan berlaku tahun ini.
"Belum, belum. Itu kan ada beberapa, kan keterpaduan semua dari orang di lapangan penegakkan hukumnya, dengan kita punya bagian SIM, kan enggak bisa ujug-ujug, 'eh kamu melanggar ini dikurangi sekian poin', enggak bisa. Yang bicara ini harus sistem," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (12/1).
Yusri tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya soal kapan ketentuan ini bakal diterapkan di Indonesia. Ia hanya mengatakan pihaknya ingin hal ini diterapkan secepatnya.
(dmr/fea)