Lewat Tol Terpanjang di Indonesia, Bandung-Cilacap Cuma 2 Jam

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 14:03 WIB
Tol dimulai dari Gedebage Junction di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lalu melewati Majalaya, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar hingga ke wilayah Cilacap.
Ilustrasi. Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Gatac merupakan jala tol terpanjang di Indonesia. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah tengah membangun Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap atau Gataci sejak akhir 2022. Proyek Gataci akan menjadi tol terpanjang di Indonesia dengan total panjang mencapai 206,65 kilometer.

Jalan tol ini akan melintasi dua provinsi sekaligus, yaitu Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 km. Nilai investasi proyek ini mencapai Rp56 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun.

Tol dimulai dari titik awal Gedebage Junction di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, lalu melewati Majalaya, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, hingga ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seberapa cepat waktu tempuh dari Gedebage yang berada di Jawa Barat menuju Cilacap di Jawa Tengah dengan menggunakan kendaraan?

Dengan panjang tol 206,65 km dan asumsi kecepatan berkendara 100 km/jam dengan keadaan konstan, maka hanya menghabiskan waktu selama dua jam dari Gedebage ke Cilacap.

Kemudian, jika asumsi kecepatan berkendara 80 km/jam dengan keadaan konstan, maka waktu tempuh dari Gedebage hingga Cilacap hanya sekitar 2,5 jam.

Sementara, jika berkendara dengan kecepatan 60 km/jam dengan keadaan konstan dan tanpa berhenti di rest area atau karena kendala lain, maka waktu yang dihabiskan menempuh jalan tol terpanjang ini sekitar 3 jam.

Untuk mendapat angka tersebut menggunakan rumus dasar fisika, yakni t = s:v, dengan pengertian v merupakan lambang kecepatan atau velocity, s adalah jarak, dan t adalah waktu.

Asumsi kecepatan berkendara itu juga berdasarkan aturan yang berlaku. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015, memang ada batas kecepatan di jalan tol yang perlu dipatuhi oleh pengendara.

Aturan itu menyatakan kecepatan berkendara di tol antar kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengemudi melebihi batas kecepatan, maka polisi dapat menilang kendaraan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER