Pemerintah menggunakan berbagai cara untuk mendorong emisi gas buang kendaraan. Salah satunya dengan mengeluarkan ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ketentuan wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan Ibu Kota. Sanksi denda dan disinsentif akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu menyatakan, setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Uji emisi wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1), sebagaimana dikutip Senin (16/1).
Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta. Ketentuan ini sesuai Pasal 17 Pergub 66/2020.
Sejauh ini ada 11 lokasi yang menerapkan, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Selain disinsentif, Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil atau motor yang tidak lulus atau belum uji emisi. Mulanya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan kebijakan ini berlaku Desember 2022, namun sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.
"Iya itu nanti ya, karena saya janji Desember (diterapkan)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditanya awal tahun ini.
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan penerapan ketentuan itu masih menunggu peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Menunggu Permen LH dulu, turunan dari PP 22 Tahun 2021," ujar Yogi singkat.