11 Lokasi Parkir Lebih Mahal Bila Kendaraan Belum Uji Emisi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 10:14 WIB
Salah satu kerugian bila tidak melakukan atau belum lulus uji emisi adalah dikenakan tarif parkir lebih mahal di Jakarta.
Salah satu kerugian bila tidak melakukan atau belum lulus uji emisi adalah dikenakan tarif parkir lebih mahal di Jakarta. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Saat ini, 11 lokasi sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut menyebutkan pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta. Ketentuan ini sesuai Pasal 17 Pergub 66/2020.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan," demikian bunyi Pasal 17, sebagaimana dikutip Senin (16/1).

Selain disinsentif, Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi mobil atau motor yang tidak lulus atau belum uji emisi.

Mulanya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan kebijakan ini berlaku Desember 2022, namun sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan penerapan ketentuan itu masih menunggu peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Menunggu Permen LH dulu, turunan dari PP 22 Tahun 2021," ujar Yogi singkat.

Daftar 11 lokasi yang menerapkan disentif tarif parkir di Jakarta:

1. IRTI Monas
2. Pasar Mayestik
3. Samsat Jakarta Barat
4. Blok M Square
5. Park and Ride Terminal Kalideres
6. Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk
7. Gedung Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Parkir Taman Menteng.
10. Taman Ismail Marzuki
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER