Korlantas Polri dalam beberapa tahun terakhir membuat berbagai kebijakan terkait penunjang kendaraan bermotor maupun penggunaanya menggunakan teknologi berbasis digital. Salah satunya yakni Smart SIM.
Inovasi Smart SIM pertama kali diluncurkan 2019. Terobosan ini dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari SIM.
Smart SIM menyimpan cip dengan kapasitas yang sudah disesuaikan untuk merekam data pemegang SIM. Ada sejumlah keunggulan Smart SIM yang desainnya berbeda dari SIM yang beredar saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cip ini nantinya berisikan data forensik pemilik SIM. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan. Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ada juga data lain seperti orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan emergency.
Untuk kepentingan polisi terkait penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip juga ada data sidik jari.
Keunggulan lain Smart SIM adalah bisa dijadikan sebagai alat pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta dengan saldo maksimal Rp2 juta di dalam kartu. Pihak kepolisian menggandeng Bank BNI untuk masalah ini.
Lihat Juga : |
Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam.
Jika aplikasi dibuka dan Smart SIM ditempel ke ponsel, kita bisa melihat data forensik, dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan, serta mengecek isi saldo uang elektronik.
Kendati begitu, setelah hampir tiga tahun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerapan Smart SIM ini.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengenai hal ini, namun belum mendapat respons.