Apa Saja Fungsi Smart SIM untuk Pengemudi?
Smart SIM jadi salah satu inovasi Korlantas Polri dalam beberapa tahun terakhir. Inovasi ini pertama diluncurkan pada Oktober 2019.
Terobosan ini dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari SIM. Smart SIM menyimpan cip dengan kapasitas yang sudah disesuaikan untuk merekam data pemegang SIM.
SIM pintar ini tidak sekadar menjadi tanda legalitas bagi pengemudi. Lebih dari itu, Smart SIM juga memiliki fungsi lain, berikut daftarnya:
Memuat data forensik
Smart SIM dibekali dengan cip yang berisikan data forensik pemilik. Data forensik direkam berdasarkan tahap registrasi awal pembuatan.
Data forensik ini meliputi identitas sesuai NIK KTP yang tertera pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ada juga data lain seperti orangtua, alamat email, nomor telepon pribadi, dan emergency.
Untuk kepentingan polisi terkait penyelidikan dan penyidikan, di dalam cip juga ada data sidik jari.
Merekam pelanggaran
Fungsi lainnya Smart SIM adalah untuk merekam data pelanggaran pengemudi. Jadi, polisi tidak hanya menilang secara manual atau melalui tilang elektronik (ETLE).
Dengan dibekali cip, SIM ini mampu mencatat pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Bisa jadi alat pembayaran
Keunggulan lain Smart SIM adalah bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, mulai dari tol, parkir, hingga naik kereta. Saldo maksimal Rp2 juta di dalam kartu.
Pihak kepolisian menggandeng Bank BNI untuk masalah ini.Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam.