Toyota Fortuner yang digunakan Giorgio Ramadhan (24) ketika mengamuk ke pengguna mobil Honda Brio di Jakarta berstatus "diblokir" oleh kepolisian.
Toyota Fortuner berpelat nomor B 2276 SJD tercatat pernah melanggar aturan dan terekam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fortuner keluaran 2021 tercatat pada laman Samsat DKI Jakarta ternyata pernah melanggar lalu lintas yang kemudian tertangkap kamera ETLE. Dari sana, status mobil tersebut dalam informasi data kendaraan dan pajak ranmor DKI Jakarta tertulis "Nopol Blokir ETLE".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomor pelat kendaraan yang diblokir polisi tidak akan bisa membayar pajak kendaraan tahunan sebelum denda tilang diselesaikan. Polisi baru akan membuka blokir setelah denda tilang ETLE dibayar.
Informasi lain mengenai mobil tersebut yakni Fortuner yang digunakan merupakan varian 2.4 diesel VRZ berpenggerak 4x2.Mobil ini memiliki nilai jual Rp406 juta, sedangkan pajaknya akan jatuh tempo 2 Maret 2023 dan STNK berlaku hingga 2 Maret 2026, mengutip dari detik.
Giorgio sebelumnya mengamuk sembari merusak mobil Brio berkelir kuning serta mengancam yang pengemudi menggunakan pistol replika dan pedang.
Kejadian tersebut berlangsung setelah korban berinisial AW dan H berpapasan di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari dengan Giorgio.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary mengatakan pihaknya kini telah menetapkan tersangka Giorgio dengan menjerat dua pasal KUHP. Ia juga langsung ditahan.
"Kami menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade dalam jumpa pers, Senin (13/2) malam.