Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan pihaknya berencana membeli 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas tahun ini. Menurut Reza kisaran harga satu unit mobil listrik itu Rp800 juta.
"Kurang lebih perencanaan kita 21 (unit mobil listrik) dulu," kata Reza saat dihubungi, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Reza pengadaan mobil listrik itu masih menunggu revisi peraturan kepala daerah tentang kendaraan dinas operasional.
Pengadaan mobil listrik tahap awal ini akan diprioritaskan untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Inspektorat hingga para Asisten Setda DKI Jakarta.
Seiring pengadaan mobil listrik, BPAD akan menghapus aset daerah kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.
Reza tidak menyebut merek mobil listrik yang akan dibeli, namun diperkirakan adalah Hyundai Ioniq 5. Saat ini hanya hatchback itu yang dijual Rp800 jutaan.
Terdapat empat varian Hyundai Ioniq 5 yang dipasarkan di Tanah Air, yakni Ioniq 5 Prime standard range Rp748 juta, Prime long range Rp789 juta, Signature standard range Rp809 juta dan dan Ioniq 5 Signature long range Rp859 juta.
Lihat Juga : |
Pilihan mobil listrik lain yang dijual di Indonesia sebenarnya ada banyak tetapi harganya tidak sesuai Rp800 jutaan seperti dikatakan Reza.
Mobil listrik yang lebih murah dari Ioniq 5 adalah Nissan Leaf yang banderolnya Rp738 juta, DFSK Gelora E Rp350 juta, Wuling Air EV Rp243 juta dan Esemka Bima EV Rp530 juta.
Opsi mobil listrik lebih mahal juga tersedia, yaitu Toyota bZ4x Rp1,19 miliar, Kia EV6 GT-Line Rp1,29 miliar, Mini Electric Rp1,05 miliar, Lexus UX300e Rp1,46 miliar, BMW i4 eDrive40 M Sport Rp2,108 miliar, BMW iX xDrive40 Sport Rp2,39 miliar, Mercedes-Benz EQE 350+ Rp2,215 miliar, Mercedes-Benz EQS 450+ Rp2,984 miliar dan Mercedes-Benz EQS 450+ AMG Line Rp3,41 miliar.
Presiden Joko Widodo telah mengumandangkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menggunakan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan dinas.
(dmr/fea)