Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex, yang dikembalikan. Kini hakim menyatakan aset itu dirampas negara sehingga dia seolah dimiskinkan.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2), sebagaimana dikutip dari Detik.
Putusan per 21 Februari ini terdapat di amar petikan vonis PT Bandung yang terdapat di situs Mahkamah Agung. Vonis ini diberikan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.
"Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," jelas hakim dalam pertimbangannya.
Sebelum pengajuan banding, putusan di pengadilan tingkat pertama menyatakan aset-aset yang menjadi barang bukti barang bukti poin 33 sampai 131 dikembalikan ke Doni.
Barang bukti itu di antaranya koleksi kendaraan mewah, barang-barang mewah, uang tunai, hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.
Berikut daftar kendaraan Doni Salmanan yang dirampas negara:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 2 mobil Honda CRV
- 1 mobil Toyota Fortuner GR
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech
- 2 sepeda motor Kawasaki
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera
- 5 sepeda motor Yamaha Gear
- 1 sepeda motor KTM
- 1 sepeda motor BMW S1000
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi
- 2 sepeda motor Honda Beat