Doni M. Taufik alias Doni Salmanan, telah divonis empat tahun penjara di kasus investasi bodong Quotex. Meski begitu dia tak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, jadi asetnya, termasuk mobil dan sepeda motor mewah yang sebelumnya disita negara, dikembalikan.
Ada puluhan kendaraan Doni yang akan diserahkan ke tangannya, enam mobil mewah dan 13 motor yang di antaranya moge.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil yang dikembalikan yaitu:
Kemudian pria asal Jawa Barat ini bakal mendapatkan motor:
Vonis bagi Doni diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diharuskan membayar ganti rugi karena ia tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini diambil karena hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Menurut hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Hakim juga memutuskan barang bukti aset lain milik Doni. sertifikat rumah hingga uang, agar dikembalikan. Berdasarkan situs SIPP PN Bale, uang tunai milik Doni yang sebelumnya disita mencapai Rp7,6 miliar.
(ryh/fea)