Kementerian Perhubungan mengungkapkan saat ini jumlah bengkel konversi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik masih minim. Saat ini baru ada 22 bengkel konversi motor, sedangkan untuk bengkel konversi non-sepeda motor baru ada enam.
"Sekarang (bengkel konversi) yang motor itu ada 22 di seluruh Indonesia, dan non-sepeda motor enam," kata Kasie Sertifikat Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Joko Kusnanto di IIMS, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Joko untuk proses pengajuan dari bengkel biasa ke bengkel konversi juga cukup mudah. Persyaratannya antara lain, mengantongi surat perizinan bengkel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, bengkel tersebut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, memiliki kompetensi di bidang mekanikal maupun elektrikal, hingga memiliki peralatan untuk mengonversi dari motor konvensional ke motor listrik.
Syarat untuk bisa menjadi bengkel konversi juga tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Baterai.
Pada Pasal 5 Permenhub tersebut dijelaskan untuk bisa mendapat persetujuan sebagai bengkel konversi, bengkel harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya:
- satu orang teknisi perawatan.
- satu orang teknisi instalatur.
- memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor.
- memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
- memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
- memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
- memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
- memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Lebih lanjut, menurut Joko saat ini baru ada 160 unit motor listrik hasil konversi. Joko mengatakan 160 unit motor hasil konversi ini juga sudah mendapat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.
"Sekitar 160 (yang sudah terkonversi). Dan didominasi motor matic, mungkin karena kendaraan kita (mayoritas) motor matic ya, jadi dominasi dari sana juga," paparnya.
Menurut Joko saat ini waktu yang dibutuhkan bengkel konversi 'menyulap' motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik hanya 45 menit.
"Kita kan bisa cepat ya. kemarin awal-awal untuk konversi butuh waktu 3 jam, sekarang infonya 45 menit udah bisa konversi," paparnya.