Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka telah meneken aturan baru yang mewajibkan pemilik mobil harus memiliki garasi. Aturan baru tersebut sedang dalam masa sosialisasi ke masyarakat selama satu tahun ke depan.
Menurut Gibran sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat sadar atas kewajibannya sebelum memiliki mobil.
"Kan sudah dibahas kemarin, kan butuh waktu setahun, tidak gampang," kata Gibran mengutip detik.com, Rabu (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban masyarakat mempunyai garasi untuk kepemilikan mobil di Solo, Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Pasal 88.
"Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.
Aturan ini ditandatangan Gibran dan diundangkan pada 23 Desember 2022. Pelaksanaan aturan paling lama satu tahun sejak diundangkan, ini berarti pada 23 Desember 2023.
Gibran menegaskan aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak ingin ada gangguan terhadap akses jalan umum karena digunakan sebagai area tempat parkir mobil warga.
"Intinya ini tadi lho, misalnya ada pemadam kebakaran mau masuk jangan sampai terhalang," ucap Gibran.
Bagi yang melanggar, Gibran bilang akan diberikan sanksi administratif berupa denda mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
"Ya makane gawe (ya makanya bikin) garasi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya akan memberikan solusi terhadap warga yang terkendala lahan buat dijadikan garasi.
Menurut dia nantinya warga dapat memanfaatkan lahan kosong untuk sentral parkir buat menyimpan mobilnya.
"Pokoknya nanti kita carikan solusi ya untuk rumah yang benar-benar tidak bisa dibangun garasi," kata dia.