Rubicon Pelat Palsu Dipakai Kejahatan, Hukuman Mario Bisa Lebih Berat

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 13:15 WIB
Korlantas Polri menjelaskan hukuman buat Mario Dandy bisa lebih berat karena memakai Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai Mario Dandy, tersangka penganiayaan, menggunakan pelat palsu. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy, tersangka pelaku penganiayaan, disebut Korlantas Polri bisa dihukum lebih berat karena menggunakan Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat palsu.

Sanksi memakai pelat palsu di jalanan sebenarnya 'cukup ringan', yakni denda Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Aturan itu terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi jika Rubicon pelat palsu terbukti digunakan buat melakukan tindak kejahatan maka hukuman bagi Mario dapat ditambah.

Pelanggaran registrasi kendaraan disebut Firman bisa dipakai penyidik reserse untuk memperberat hukuman pada Mario.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," ujar Firman, diberitakan Antara, Kamis (2/3).

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun (bulan), atau lima ratus ribu," katanya lagi.

Mario, anak pejabat pajak kaya raya, diduga mendatangi lokasi korban, David, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menggunakan Rubicon.

Polri menjelaskan saat mendatangi korban Rubicon menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Namun setelah diperiksa pelat nomor asli Rubicon adalah B 2571 PBP.

Kasus Mario ini bikin geger publik, menyeret banyak pihak ke permukaan dan menimbulkan banyak pertanyaan.

Rubicon yang dipakai Mario tidak masuk dalam daftar kekayaan ayahnya, Rafael Alun. Rafael saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pernah membeli Rubicon itu namun sudah dijual ke kakaknya.

KPK menjelaskan Rafael sudah membeli dan menjualnya tetapi belum sempat ganti nama kepemilikan. Saat ditelusuri KPK pemilik Rubicon bernama Ahmad Saefudin yang beralamat di salah satu gang di Mampang, Jakarta Selatan.

CNNIndonesia.com sudah mendatangi lokasi alamat pemilik dan Ketua RT di tempat mengungkap Ahmad Saefudin bekerja sebagai office boy.

Infografis - Identitas Jeep Wrangler Rubicon Anak Pejabat PajakInfografis - Identitas Jeep Wrangler Rubicon Anak Pejabat Pajak. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER