Pemerintah telah menyiapkan subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik mulai 20 Maret 2023. Lantas seperti apa cara membelinya?
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menuturkan untuk mendapatkan motor subsidi masyarakat tinggal datang membeli ke dealer. Calon konsumen bakal diverifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus di Jakarta, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai motor dibeli konsumen maka dealer akan mengajukan klaim pemberian subsidi ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Himbara bakal memverifikasi pengajuan dealer, jika tepat maka akan dikucurkan dana pengganti subsidi ke dealer.
"Dealer lalu menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," sambung Agus.
Subsidi motor listrik diberikan untuk 200 ribu unit mulai 20 Maret sampai 31 Desember. Sejauh ini hanya tiga merek motor listrik yang mendapatkan fasilitas ini yakni Gesits, Volta dan Selis.
Menurut Agus subsidi ini berlaku hanya satu kali pembelian, artinya satu KTP tidak boleh membeli dua motor listrik subsidi.
"Sehingga kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja," kata dia.
Kemudian penerima bantuan tidak boleh menjual kembali motor listrik subsidi pemerintah ini.
"Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan," ujar Agus.
Berdasarkan skema itu subsidi ini tidak diberikan langsung ke konsumen melainkan disalurkan melintasi produsen (dealer) sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dana bantuan.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khsusunya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio.
(ryh/fea)