WNA Bakal Dilarang Sewa Motor di Bali
Para wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor di Pulau Bali.
Wayan Koster, Gubernur Bali mengatakan ketentuan itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan masih menunggu disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali," kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, akhir pekan lalu.
"Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent," imbuhnya.
Menurut Koster, larangan tersebut akan disahkan dan diterapkan tahun ini, mengingat semakin banyak pelanggaran lalu lintas dilakukan turis asing.
"Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19. Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan menemukan ratusan warga asing di Pulau Bali yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalulintas dalam sepekan ini.
Pelanggaran lalu lintas dilakukan WNA meliputi tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat Nomor Polisi (Nopol) dan juga menggunakan pelat palsu.
"Kalau terkait dengan pelanggaran lalu lintas, kami terus melakukan upaya penegakan hukum dan dalam satu minggu ini lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA yang ada di Provinsi Bali," kata Irjen Putu, saat konferensi pers, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.