Syarat, Cara, dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

CNN Indonesia
Minggu, 19 Mar 2023 13:00 WIB
Berikut tarif resmi perpanjangan SIM kendaraan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Ilustrasi. Tarif resmi perpanjangan SIM 2023 beserta syarat dan caranya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi kendaraan perlu tahu tarif resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi. Ini bertujuan agar masyarakat tidak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan alias calo.

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023

Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.

  • Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
  • Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
  • Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
  • Biaya tes psikologi: Rp37.500
  • Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih


Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan. Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis


Cara Perpanjangan SIM

Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
  9.  Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
  10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening Anda
  14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
  17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
  18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Itulah informasi seputar tarif resmi perpanjangan SIM dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat.

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER