Beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM tentu tidak sama. Meski demikian, keduanya merupakan jenis pelanggaran dan bisa dijatuhi denda atau hukuman.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dirinya mengemudikan kendaraan.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Mengapa SIM di Indonesia Tak Berlaku Seumur Hidup? |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi akibat tidak membawa atau tak punya SIM ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila Anda tidak membawa SIM saat berkendara dan ada pemeriksaan atau razia di jalan, maka berlaku sanksi berikut:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2) UU LLAJ.
Masih tentang beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM, jika Anda bisa mengendarai kendaraan bermotor tetapi belum memiliki SIM, maka berlaku sanksi berikut:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Untuk menghindari sanksi yang dijatuhkan saat berkendara, pastikan Anda segera membuat SIM ke kantor polisi terdekat.
Alternatif lain bisa juga membuat SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Persisi). Di bawah ini cara daftar untuk membuat SIM, dilansir dari laman Korlantas Polri.
Lihat Juga : |
Dirangkum berbagai sumber, berikut ini daftar biaya membuat SIM yang masih berlaku sampai sekarang.
Itulah beda sanksi tidak bawa SIM dengan tak punya SIM sekaligus cara membuatnya yang perlu diketahui para pengendara.
(avd/fef)