Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan II yang Bakal Dihapus?
Polisi mengusulkan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dikurangi dan pajak progresif dihapus. Pengurangan biaya BBNKB yang dimaksud adalah penghapusan BBNKB kedua, pajak penggantian kepemilikan dari pemilik pertama ke kedua dan seterusnya.
BBNKB adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain karena berbagai hal termasuk proses jual beli. Objek pajak BBNKB yakni penyerahan kepemilikan.
Ada dua jenis tarif BBNKB seperti ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu pertama dan kedua.
BBNKB pertama adalah penyerahan kepemilikan kendaraan untuk pertama kalinya, misalnya alih kepemilikan kendaraan dari dealer ke konsumen.
Dalam UU 28/2009 ditetapkan tarif maksimal BBNKB pertama sebesar 20 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun demikian pemerintah daerah punya kebebasan menetapkan berapa besar tarif BBNKB pertama asal tidak lebih tinggi dari 20 persen.
Sementara BBNKB kedua yaitu penyerahan kedua, ini contohnya dari pemilik pertama ke kedua. Tarif BBNKB kedua sebesar maksimal 1 persen dari NJKB, penetapannya juga tergantung pemerintah daerah tetapi tidak lebih besar dari itu.
BBNKB pertama pada umumnya berlaku buat kendaraan baru dibeli, sedangkan BBNKB kedua berkaitan dengan kendaraan bekas.
Kepolisian mengusulkan BBNKB kedua dihapus sebab selama ini banyak masyarakat menunda-nunda mengurus pajak itu usai membeli kendaraan bekas.
Kebiasaan lainnya yaitu berharap dan menunggu pemutihan dari pemerintah daerah untuk membayar pajak progresif.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3).
Lihat Juga : |
Selain memudahkan masyarakat, penghapusan BBNKB kedua dan pajak progresif juga diharapkan bisa merapikan data kendaraan di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pemberlakuan kedua hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah.
"Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus," kata Yusri, mengutip detik.com.
(fea)