Polda Sumbar Kasih Sinyal Hapus Data Kendaraan Penunggak Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 05:30 WIB
Ilustrasi. STNK tidak diperpanjang selama 7 tahun datanya akan dihapus dan dianggal kendaraan ilegal. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat memberi sinyal bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun.

"Kami masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar) Kombes Pol. Hilman Wijaya mengutip Antara, Senin (20/3).

Pada pekan depan, pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai dengan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak 7 tahun.

Hilman mencontohkan ada ratusan kendaraan tunggak pajak yang akan diumumkan. Namun, dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan dianggap tidak melanggar undang-undang dan data tidak dihapus.

"Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kami lakukan," ucapnya.

Menurut dia, dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanismenya, mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, hingga menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus.

"Mekanisme penghapusan ada sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat karena kendaraan mereka dihapus tanpa pemberitahuan," kata dia.

Disebutkan pula bahwa saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, setelah melalui mekanisme penelitian, selanjutnya akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

"Dalam kondisi telah dihapuskan, kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," ujar dia.



(antara/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK