Enggak Bayar Pajak STNK Kendaraan 2 Tahun Siap-siap Diblokir

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 07:00 WIB
Ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun berlaku tahun ini.
Ilustrasi. STNK 5 tahun mati dan tidak diperpanjang 2 tahun kemudian datanya akan dihapus. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun segera diterapkan mulai tahun ini dan dilakukan serentak secara nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ketentuan ini sudah tercantum dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," kata Yusri beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri polisi tidak akan menyita mobil atau sepeda motor yang datanya dihapus karena STNK mati.

Menurut dia kendaraan yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, tapi kendaraan itu tak lagi bisa dipakai mengaspal di jalan raya. Ia berkelakar kendaraan itu seharusnya ditaruh di museum.

"Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saja," tutur dia.

Menurut Yusri ketentuan ini bakal berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, tidak terkecuali mobil dan motor listrik. Yusri menegaskan tidak ada pengistimewaan dalam masalah ini.

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," bebernya.

Sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan mengirim surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan langsung dihapus pada tahun yang sama.

Penghapusan data kendaraan ini sesuai Pasal 74 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

Fakta Data Kendaraan Dihapus Tak Bayar Pajak 2 TahunFakta Data Kendaraan Dihapus Tak Bayar Pajak 2 Tahun. (Foto: CNN Indonesia/ Agder Maulana)

(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER