Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online 2023

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2023 09:15 WIB
Saat ini memperpanjang SIM tidak hanya bisa dilakukan di Satpas ataupun gerai SIM keliling, tapi juga secara online.
Ilustrasi. Cara perpanjang SIM secara online dan syarat serta tarif. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri sebagai salah satu syarat berkendara. SIM di Indonesia punya ketentuan tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.

Saat ini Anda tidak hanya bisa memperpanjang SIM di Satpas ataupun gerai SIM keliling. Di era digital ini, Anda bisa memperpanjang SIM secara online.

Selain itu, pengendara perlu mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan alias calo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 1 peraturan tersebut menyatakan penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Oleh karena itu, besaran tarif perpanjangan SIM sudah ditetapkan lewat ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Syarat perpanjangan SIM online


Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Cara perpanjang SIM online


Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif resmi perpanjangan SIM 2023

Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

[Gambas:Video CNN]



(dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER