Berkendara Mudik Jarak Jauh, Wajib Istirahat Setiap 4 Jam

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Apr 2023 06:27 WIB
Ilustrasi. Rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam. (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mengemudi saat mudik lebaran ke kampung halaman membutuhkan fokus dan juga kesiapan fisik dan mental yang baik. Biasanya, mengemudi ketika mudik lebaran menghabiskan waktu yang tidak sebentar sehingga tenaga terkuras.

Oleh karena itu, Anda harus istirahat secara berkala agar bisa selamat sampai kampung halaman. Jangan memaksakan terus mengemudi ketika badan merasa lelah.

Ketentuan perundang-undangan juga mengatur soal waktu maksimal mengemudi. Menurut aturan negara, rekomendasi waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dan istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam.

Aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya Pasal 90 yang membahas waktu kerja pengemudi. Isinya sebagai berikut:

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.

(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.

(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Regulasi ini mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor umum, tapi juga bisa diaplikasikan untuk pengemudi pribadi. Mengemudi disebut paling lama delapan jam sehari, lalu setiap empat jam wajib istirahat paling tidak 30 menit.

Pakar transportasi Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi terpisah juga mewanti-wanti para pemudik yang membawa kendaraan pribadi pada momen lebaran tahun ini agar lebih berhati-hati dan beristirahat cukup.

Untuk perjalanan lebih dari delapan jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian. Menurut Djoko satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus menerus maksimal selama empat jam.

"Setelah empat jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain," jelas Djoko.

"Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari empat jam," imbuh Djoko.

Menurut Djoko dari sejumlah survei dan studi mayoritas kecelakaan terjadi karena faktor pengemudi kelelahan.

Merujuk data perkiraan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan kelelahan. Oleh karena itu, sebelum menempuh perjalanan jauh sebaiknya pengemudi beristirahat dengan cukup.

"Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan," pungkasnya.



(dmr/dmr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK